Informasi
UU No.5 Tahun 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Regulasi
Sekretariat Layanan e-Procurement Kota Prabumulih - 04 Juni 2010
Attachment:
Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Regulasi
Sekretariat Layanan e-Procurement Kota Prabumulih - 04 Juni 2010
PENGUMUMAN PERSYARATAN REGISTRASI PENYEDIA BARANG / JASA
Berita
Sekretariat Layanan e-Procurement Kota Prabumulih - 03 Juni 2010
Pengumuman
Persyaratan Registrasi Penyedia Barang / Jasa
di Sekretariat e- Procurement Kota Prabumulih
Sehubungan dengan telah dimulainya Sistem e-Procurement di Pemerintah Kota Prabumulih, diberitahukan bagi semua Penyedia Barang/Jasa agar dapat meregistrasikan perusahaannya pada Sekretariat e-Procurement Kota Prabumulih, dengan tahapan sebagai berikut :
1. Penyedia barang/jasa mendaftarkan perusahaannya diportal eproc.kotaprabumulih.org dengan ketentuan alamat e-mail harus sama dengan nama perusahaan.
2. Setelah melakukan Registrasi dan mendapatkan username dan Password, penyedia barang/jasa diwajibkan mengisi persyaratan yang ada di portal eproc.kotaprabumulih. persyaratan yang harus diisi adalah :
* Data administrasi
* Data Klasifikasi
* Data Pemilik
* Data Direksi
* Data Tenaga ahli
* Data Pengalaman
* Data peralatan
3. Penyedia barang/jasa mendaftarkan perusahaan untuk pembuatan IKP diportal eproc.kotaprabumulih.org.
4. setelah tahap 1 (satu) dan 2 (dua) dan tahap 3 (tiga) dilakukan. Penyedia barang/jasa datang langsung ke Sekretariat e-Procurement Kota Prabumulih Gedung Pemerintah Kota Prabumulih Lt.2.JL.Jend. Sudirman KM.12 Prabumulih, dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
I. Direktur Wajib Datang
II. Melengkapi persyaratan Kelengkapan Data Administrasi Perusahaan dengan urutan sebagai berikut :
1. Kartu Identitas Direktur (Kartu Tanda Penduduk) yang berlaku (asli dan copy). (scan-upload)
2. Pas Foto Direktur berwarna 1 (satu) lembar dan Pas foto dalam bentuk file jpeg di dalam CD. (yang terbaru)
3. Akta pendirian perusahaan,akta cabang (bila ada) dan akta perubahan yang terakhir yang memuat pergantian direksi ( asli dan copy). (scan-upload)
4. SITU (Surat Izin Tempat Usaha). (asli dan copy)
5. SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan) (asli dan copy) (scan-upload)
6. IUJK (Izin Usaha Jasa Kontruksi). (asli dan copy) (scan-upload)
7. SBU (Sertifikat Badan Usaha) (asli dan copy) (scan-upload di menu klasifikasi)
8. Sertifikasi Kompetensi dan Kualifikasi Perusahaan sesuai bidang pekerjaan. (asli dan copy)
9. Surat Izin PBF dan PAK (apabila perusahaan bergerak dibidang kesehatan). (asli dan copy) (scan-upload)
10. Surat Izin TRUP (apabila perusahaan bergerak dibidang Pertanian). (asli dan copy) (scan-upload)
11. NPWP Perusahaan (asli dan copy). (scan-upload)
12. Neraca Perusahaan terakhir, (surat pernyataan bermaterai) (scan-upload).
13. Data peralatan tetap (surat pernyataan bermaterai). (scan-upload).
14. Daftar pengalaman menyediakan barang / jasa dilingkungan pemerintah atau swasta.
15. SPT Tahunan. (asli dan copy) (yang masih berlaku) (scan-upload)
16. Apabila perusahaan berbentuk badan hukum Perseroan (PT), dokumen Pengesahaan dari Departemen terkait, misalnya, Departemen Kehakiman.
17. Membawa materai, stempel perusahaan,dan CD kosong (sebagai tempat file IKP).
18. Email Registrasi e-proc dan Registrasi IKP harus sama dan aktif.
III.Untuk Data tenaga Ahli harus melengkapi data – data sebagai berikut :
a. Kartu Identitas Tenaga ahli (KTP). (asli dan copy)
b. NPWP Tenaga Ahli. (asli dan copy)
c. SKA atau SKT ( untuk Jasa konstruksi). (asli dan copy)
d. Ijazah tenaga ahli tetap dan sewa. (asli dan copy)
e. CV / Biodata Tenaga Ahli. (asli dan copy)
f. Untuk data (a, b, c , d dan e) di masukan dalam satu (1) (asli dan copy) folder kemudian di ubah kedalam bentuk “zip atau rar”, setelah itu di upload di fortal eproc pada menu Tenaga Ahli.
IV. Data Pengalaman
1. Scan halaman kontrak yang menunjukan, nama paket pekerjaan, pengguna jasa, nomor, tanggal, nilai kontrak, tanda tangan semua pihak
2. Hasil scan point a. dimasukan kedalam satu folder untuk masing-masing paket pekerjaan, kemudian diubah dalam bentuk zip / .rar, kemudian di upload ke fortal eproc pada menu pengalaman.
V. Data – data diatas disusun sesuai dengan urutan yang ada (asli dan copy) untuk yang copyan diijilid. Apabila hardcopyan tidak dijilid, maka berkas akan kami kembalikan lagi.
VI. Apabila semua persyaratan pada point satu (I),dua (II), tiga (III), point empat (IV) dan point (V) sudah lengkap, maka penyedia dapat mengisi surat pernyataan untuk proses pembuatan IKP.
Catatan :
2. Setelah melakukan Registrasi dan mendapatkan username dan Password, penyedia barang/jasa diwajibkan mengisi persyaratan yang ada di portal eproc.kotaprabumulih. persyaratan yang harus diisi adalah :
* Data administrasi
* Data Klasifikasi
* Data Pemilik
* Data Direksi
* Data Tenaga ahli
* Data Pengalaman
* Data peralatan
3. Penyedia barang/jasa mendaftarkan perusahaan untuk pembuatan IKP diportal eproc.kotaprabumulih.org.
4. setelah tahap 1 (satu) dan 2 (dua) dan tahap 3 (tiga) dilakukan. Penyedia barang/jasa datang langsung ke Sekretariat e-Procurement Kota Prabumulih Gedung Pemerintah Kota Prabumulih Lt.2.JL.Jend. Sudirman KM.12 Prabumulih, dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
I. Direktur Wajib Datang
II. Melengkapi persyaratan Kelengkapan Data Administrasi Perusahaan dengan urutan sebagai berikut :
1. Kartu Identitas Direktur (Kartu Tanda Penduduk) yang berlaku (asli dan copy). (scan-upload)
2. Pas Foto Direktur berwarna 1 (satu) lembar dan Pas foto dalam bentuk file jpeg di dalam CD. (yang terbaru)
3. Akta pendirian perusahaan,akta cabang (bila ada) dan akta perubahan yang terakhir yang memuat pergantian direksi ( asli dan copy). (scan-upload)
4. SITU (Surat Izin Tempat Usaha). (asli dan copy)
5. SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan) (asli dan copy) (scan-upload)
6. IUJK (Izin Usaha Jasa Kontruksi). (asli dan copy) (scan-upload)
7. SBU (Sertifikat Badan Usaha) (asli dan copy) (scan-upload di menu klasifikasi)
8. Sertifikasi Kompetensi dan Kualifikasi Perusahaan sesuai bidang pekerjaan. (asli dan copy)
9. Surat Izin PBF dan PAK (apabila perusahaan bergerak dibidang kesehatan). (asli dan copy) (scan-upload)
10. Surat Izin TRUP (apabila perusahaan bergerak dibidang Pertanian). (asli dan copy) (scan-upload)
11. NPWP Perusahaan (asli dan copy). (scan-upload)
12. Neraca Perusahaan terakhir, (surat pernyataan bermaterai) (scan-upload).
13. Data peralatan tetap (surat pernyataan bermaterai). (scan-upload).
14. Daftar pengalaman menyediakan barang / jasa dilingkungan pemerintah atau swasta.
15. SPT Tahunan. (asli dan copy) (yang masih berlaku) (scan-upload)
16. Apabila perusahaan berbentuk badan hukum Perseroan (PT), dokumen Pengesahaan dari Departemen terkait, misalnya, Departemen Kehakiman.
17. Membawa materai, stempel perusahaan,dan CD kosong (sebagai tempat file IKP).
18. Email Registrasi e-proc dan Registrasi IKP harus sama dan aktif.
III.Untuk Data tenaga Ahli harus melengkapi data – data sebagai berikut :
a. Kartu Identitas Tenaga ahli (KTP). (asli dan copy)
b. NPWP Tenaga Ahli. (asli dan copy)
c. SKA atau SKT ( untuk Jasa konstruksi). (asli dan copy)
d. Ijazah tenaga ahli tetap dan sewa. (asli dan copy)
e. CV / Biodata Tenaga Ahli. (asli dan copy)
f. Untuk data (a, b, c , d dan e) di masukan dalam satu (1) (asli dan copy) folder kemudian di ubah kedalam bentuk “zip atau rar”, setelah itu di upload di fortal eproc pada menu Tenaga Ahli.
IV. Data Pengalaman
1. Scan halaman kontrak yang menunjukan, nama paket pekerjaan, pengguna jasa, nomor, tanggal, nilai kontrak, tanda tangan semua pihak
2. Hasil scan point a. dimasukan kedalam satu folder untuk masing-masing paket pekerjaan, kemudian diubah dalam bentuk zip / .rar, kemudian di upload ke fortal eproc pada menu pengalaman.
V. Data – data diatas disusun sesuai dengan urutan yang ada (asli dan copy) untuk yang copyan diijilid. Apabila hardcopyan tidak dijilid, maka berkas akan kami kembalikan lagi.
VI. Apabila semua persyaratan pada point satu (I),dua (II), tiga (III), point empat (IV) dan point (V) sudah lengkap, maka penyedia dapat mengisi surat pernyataan untuk proses pembuatan IKP.
Catatan :
Waktu untuk Pelayanan Registrasi dan Pembuatan IKP :
- SENIN – KAMIS JAM : 09.00 – 15.00 WIB ISTIRAHAT JAM : 12.00 – 13.30 WIB
- JUM’AT JAM : 09.00 – 15.00 WIB ISTIRAHAT JAM : 11.00 – 13.30 WIB
Persyaratan lainnya :
* Surat Pernyataan Pembuatan IKP (bermaterai)
* Surat Pernyataan Neraca Perusahaan Terakhir (bermaterai)
* Surat Pernyataan Data Peralatan Tetap (bermaterai)

